Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Tandatangani Peta Pembaruan Zona Nilai Tanah Tahun 2026

By Kitong Punya Berita 30 Jul 2026 Daerah
Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Tandatangani Peta Pembaruan Zona Nilai Tanah Tahun 2026

Jayapura – Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura melaksanakan penandatanganan Peta Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026 sebagai bentuk pengesahan hasil pembaruan data nilai tanah di wilayah Kota Jayapura. Penandatanganan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Jayapura dalam menghadirkan data pertanahan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) dilaksanakan untuk menghasilkan informasi nilai tanah yang mencerminkan kondisi dan perkembangan nilai pasar di setiap zona. Data ZNT memiliki peran strategis sebagai salah satu referensi dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan, penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, serta mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Pada Tahun 2026, penyusunan dan pembaruan Peta ZNT di Kantor Pertanahan Kota Jayapura telah memanfaatkan Sistem Informasi Penilaian Tanah (SIPENTA), aplikasi resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang digunakan untuk penyusunan peta Zona Nilai Tanah serta pengelolaan data nilai bidang tanah secara terintegrasi. Pemanfaatan SIPENTA diharapkan mampu meningkatkan kualitas, akurasi, efisiensi, dan transparansi dalam proses penilaian tanah, sekaligus mendukung penyediaan data yang lebih andal sebagai dasar pengambilan keputusan di bidang pertanahan.

Baca Lainnya :

Melalui pengesahan Peta Pembaruan Zona Nilai Tanah Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas data pertanahan sebagai bagian dari transformasi layanan digital Kementerian ATR/BPN. Ke depan, pembaruan data ZNT akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mendukung pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kebutuhan masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment